Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis majelis hakim pada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terlalu ringan. Mereka seharusnya dihukum penjara seumur hidup.
“Sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut Kurnia, vonis penjara enam tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan melukai rasa keadilan masyarakat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun bagi Rezky.
“Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap melakukan praktik korupsi,” papar dia.
Kurnia membeberkan sejumlah alasan Nurhadi dan Rezky harus diberi hukuman berat. Pertama, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
“Suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” terang Kurnia.
Baca: Pakar Hukum Sebut Nurhadi Harusnya Dihukum Maksimal
Alasan kedua ialah Nurhadi tak kooperatif saat menjalani proses hukum. Buktinya, dia melarikan diri. Bahkan, dia sempat memukul pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena salah paham.
Nurhadi juga tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukan. Hal itu berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
“Ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” tutur dia.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis majelis hakim pada mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terlalu ringan. Mereka seharusnya dihukum penjara seumur hidup.
“Sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut Kurnia, vonis penjara enam tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan melukai rasa keadilan masyarakat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun bagi Rezky.
“Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap melakukan praktik
korupsi,” papar dia.
Kurnia membeberkan sejumlah alasan Nurhadi dan Rezky harus diberi hukuman berat. Pertama, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
“Suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” terang Kurnia.
Baca: Pakar Hukum Sebut Nurhadi Harusnya Dihukum Maksimal
Alasan kedua ialah Nurhadi tak kooperatif saat menjalani proses hukum. Buktinya, dia melarikan diri. Bahkan, dia sempat memukul pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena salah paham.
Nurhadi juga tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukan. Hal itu berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
“Ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal),” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)