Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masih ringan. Kedua terdakwa mestinya dijatuhi hukuman maksimal.
"Karena jabatannya justru menjadi faktor pemberat hukumannya, jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Maret 2020.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky dituntut 11 tahun penjara.
Fickar menyebut Nurhadi tidak tersentuh saat masih menjabat sebagai sekretaris MA. Kejahatan Nurhadi dinilai terstruktural dan merusak citra peradilan.
(Baca: Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA)
"Untung masih ada hakim agung seperti Artidjo Alkostar yang paling tidak bisa mengimbangi citra buruk dunia peradilan, khususnya MA," ujar Fickar.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis setengah dari tuntutan jaksa. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar. Pemberian uang terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masih ringan. Kedua terdakwa mestinya dijatuhi hukuman maksimal.
"Karena jabatannya justru menjadi faktor pemberat hukumannya, jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," kata Fickar kepada
Media Indonesia, Kamis, 11 Maret 2020.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky dituntut 11 tahun penjara.
Fickar menyebut Nurhadi tidak tersentuh saat masih menjabat sebagai sekretaris MA. Kejahatan Nurhadi dinilai terstruktural dan merusak citra peradilan.
(Baca:
Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA)
"Untung masih ada hakim agung seperti Artidjo Alkostar yang paling tidak bisa mengimbangi citra buruk dunia peradilan, khususnya MA," ujar Fickar.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis setengah dari tuntutan jaksa. Keduanya terbukti
menerima suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar. Pemberian uang terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)