Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan vonis enam tahun penjara untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Lembaga Antikorupsi ngotot Nurhadi dan Rezky pantas dipenjara lebih lama.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap Nurhadi dan Rezky. Pertimbangan hakim memutuskan hukuman dua orang itu dinilai keliru.
Baca: Hakim Bebaskan Nurhadi Membayar Uang Pengganti Korupsi
"JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodasi apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tidak bisa menginterupsi putusan hakim. Lembaga Antikorupsi tetap lapang dada menerima putusan hakim tersebut.
"KPK apreasiasi dan hormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU," tutur Ali.
Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Rezky juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak terima dengan vonis enam tahun penjara untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Lembaga Antikorupsi ngotot Nurhadi dan Rezky pantas dipenjara lebih lama.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sudah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap Nurhadi dan Rezky. Pertimbangan hakim memutuskan hukuman dua orang itu dinilai keliru.
Baca:
Hakim Bebaskan Nurhadi Membayar Uang Pengganti Korupsi
"JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodasi apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tidak bisa menginterupsi putusan hakim. Lembaga Antikorupsi tetap lapang dada menerima putusan hakim tersebut.
"KPK apreasiasi dan hormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU," tutur Ali.
Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Rezky juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima
suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)