Sidang vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono digelar daring dan luring. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono digelar daring dan luring. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Bebaskan Nurhadi Membayar Uang Pengganti Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2021 22:28
Jakarta: Majelis hakim membebaskan hukuman uang pengganti kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut keduanya bayar uang pengganti Rp83 miliar subsider dua tahun.
 
"Karena di persidangan terungkap bahwa uang yang diterima terdakwa dua (Nurhadi) adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara," kata salah satu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara di kasus ini. Sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti menerima suap Rp35,7 miliar. Serta menerima gratifikasi Rp13,7 miliar.
 
Sebelumnya, jaksa mendakwa Nurhadi menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara. Serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mencapai Rp37,2 miliar.
 
(Baca: Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA)
 
Hakim menilai pada perkara suap Nurhadi dan Rezky sudah mengembalikan Rp10 miliar. Sementara itu, keduanya terbukti tak menerima uang dari satu pihak berperkara.
 
Sumber penerimaan gratifikasi pertama berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar. Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 sejumlah Rp2,7 miliar.
 
Ketiga, dari Donny Gunawan Rp7 miliar. Keempat, dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 sebesar Rp1,687 miliar.
 
Sedangkan penerimaan dari Freddy Setiawan sebesar Rp23,5 miliar tidak terbukti. Hakim menilai uang tidak mengalir ke Nurhadi.
 
Uang mengalir ke ipar Nurhadi, Rahmat Santoso. Rahmat Santoso merupakan kuasa hukum dari Freddy.
 
Sehingga, total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky dalam perkara ini sekitar Rp49,5 miliar. Keduanya divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan