Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf membantah uang Rp53,2 miliar di bank garansi merupakan hasil pungli ke para nelayan benih lobster (benur). Yusuf mengeklaim uang tersebut jaminan yang diberikan eksportir benur.
"Pungutan belum dipungut, itu jaminan dari mereka," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Yusuf mengatakan belum ada aturan soal penarikan uang untuk para nelayan. Uang yang ada di bank garansi merupakan kesepakatan antara KKP dan para eksportir benur.
Kesepakatan itu dibuat sembari menunggu penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster. Yusuf mengatakan kesepakatan tersebut dibuat dengan dokumen perjanjian.
Yusuf juga mengeklaim uang di bank garansi belum digunakan. Dia membantah uang itu terkait dengan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tolong dipahami bahwa bank garansi itu belum jadi haknya KKP, belum jadi hak siapa pun, masih hak terbuka bank garansi," ujar Yusuf.
Yusuf membantah adanya pungli yang dilakukan KKP. Sebab, KKP tidak pernah menerima pengaduan dari nelayan terkait pungli tersebut.
"Saya katakan tadi, kami direktorat tidak pernah menerima pengaduan, enggak pernah ada laporan sampai detik ini. Kalau saya tahu, saya pasti larang mas," tegas Yusuf.
Baca: KPK Dalami Kaitan Aturan Edhy Prabowo dengan Duit di Bank Garansi
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Jakarta: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf membantah uang Rp53,2 miliar di bank garansi merupakan hasil
pungli ke para nelayan benih lobster (benur). Yusuf mengeklaim uang tersebut jaminan yang diberikan eksportir benur.
"Pungutan belum dipungut, itu jaminan dari mereka," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Yusuf mengatakan belum ada aturan soal penarikan uang untuk para nelayan. Uang yang ada di bank garansi merupakan kesepakatan antara KKP dan para eksportir benur.
Kesepakatan itu dibuat sembari menunggu penerbitan peraturan pemerintah turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster. Yusuf mengatakan kesepakatan tersebut dibuat dengan dokumen perjanjian.
Yusuf juga mengeklaim uang di bank garansi belum digunakan. Dia membantah uang itu terkait dengan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo.
"Tolong dipahami bahwa bank garansi itu belum jadi haknya KKP, belum jadi hak siapa pun, masih hak terbuka bank garansi," ujar Yusuf.
Yusuf membantah adanya pungli yang dilakukan KKP. Sebab, KKP tidak pernah menerima pengaduan dari nelayan terkait pungli tersebut.
"Saya katakan tadi, kami direktorat tidak pernah menerima pengaduan, enggak pernah ada laporan sampai detik ini. Kalau saya tahu, saya pasti larang mas," tegas Yusuf.
Baca: KPK Dalami Kaitan Aturan Edhy Prabowo dengan Duit di Bank Garansi
KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)