Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

KPK Dalami Kaitan Aturan Edhy Prabowo dengan Duit di Bank Garansi

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2021 19:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal dari saksi Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf. Salah satunya, aturan yang dibuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan uang Rp53,2 miliar yang ada di bank garansi.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP (Edhy Prabowo) agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Ali enggan membeberkan lebih rinci materi penyidikan. Alasannya, untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sementara itu, Yusuf mengaku diperiksa soal uang Rp53,2 miliar yang disita KPK dari bank garansi. Yusuf membantah uang di bank garansi terkait rasuah ekspor benih lobster. Bahkan, kata dia, uang yang ada di sana tak melanggar hukum.
 
"Tidak ada yang dilanggar," kata Yusuf usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
 
Yusuf menjelaskan asal usul uang yang ada di bank garansi yang disita KPK. Uang itu, kata dia, ada karena penangkapan benih-benih lobster sebelumnya tidak diizinkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
 
Baca: Edhy Prabowo Menafkahi Istri Rp50 Juta Per Bulan
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Suharjito selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan