Jakarta: Staf umum dan keuangan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Melisa Lidya, mengungkap besaran gaji yang diterima mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Jumlah gaji didapatkan dengan status Rohadi sebagai aparatur sipil negara (ASN) golongan III-D.
"Gaji pokok sekitar Rp4,2 juta (per bulan)," ujar Melisa saat bersaksi untuk terdakwa Rohadi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Mei 2021.
Sebagai ASN, Rohadi juga menerima remunerasi atau tunjangan. Rohadi mestinya menerima remunerasi sejumlah Rp7.082.000.
"Karena beliau sering ada potongan itu sekitar Rp5.665.000," ucap Melisa.
Rohadi juga menerima uang makan sekitar Rp500 ribu. Total, Rohadi menerima Rp10,5 juta per bulan.
Melisa mengatakan, Rohadi awalnya bekerja di PN Jakut. Kemudian dimutasi ke PN Bekasi, lalu kembali lagi ke PN Jakut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Melisa. Pada BAP itu dia menjelaskan sepanjang 2011 penghasilan bersih Rohadi Rp55 juta.
(Baca: Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Didakwa dengan 4 Tuduhan)
Kemudian, sepanjang 2012 bila diakumulasi sekitar Rp76 juta. Lalu, pada 2013 menerima Rp81 juta.
"Januari-Desember 2014 total Rp95 juta sekian. Ini by data yang Ibu (Melisa) berikan pada saat penyidikan dan dikonfirmasi," ujar Takdir.
Jaksa lantas menanyakan, apakah Rohadi masih menerima uang di luar penerimaan tersebut. Melisa memastikan Rohadi tak menerima penghasilan dalam catatan yang dimilikinya.
Pada perkara ini Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.
Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Duit itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.
Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tanah dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.
Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta.
Jakarta: Staf umum dan keuangan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Melisa Lidya, mengungkap besaran gaji yang diterima mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Jumlah gaji didapatkan dengan status Rohadi sebagai aparatur sipil negara (
ASN) golongan III-D.
"Gaji pokok sekitar Rp4,2 juta (per bulan)," ujar Melisa saat bersaksi untuk terdakwa Rohadi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Mei 2021.
Sebagai ASN, Rohadi juga menerima remunerasi atau tunjangan. Rohadi mestinya menerima remunerasi sejumlah Rp7.082.000.
"Karena beliau sering ada potongan itu sekitar Rp5.665.000," ucap Melisa.
Rohadi juga menerima uang makan sekitar Rp500 ribu. Total, Rohadi menerima Rp10,5 juta per bulan.
Melisa mengatakan, Rohadi awalnya bekerja di PN Jakut. Kemudian dimutasi ke PN Bekasi, lalu kembali lagi ke PN Jakut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Melisa. Pada BAP itu dia menjelaskan sepanjang 2011 penghasilan bersih Rohadi Rp55 juta.
(Baca:
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Didakwa dengan 4 Tuduhan)
Kemudian, sepanjang 2012 bila diakumulasi sekitar Rp76 juta. Lalu, pada 2013 menerima Rp81 juta.
"Januari-Desember 2014 total Rp95 juta sekian. Ini by data yang Ibu (Melisa) berikan pada saat penyidikan dan dikonfirmasi," ujar Takdir.
Jaksa lantas menanyakan, apakah Rohadi masih menerima uang di luar penerimaan tersebut. Melisa memastikan Rohadi tak menerima penghasilan dalam catatan yang dimilikinya.
Pada perkara ini Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait
pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.
Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Duit itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.
Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tanah dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.
Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)