Terpidana kasus korupsi Rohadi. ANT/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus korupsi Rohadi. ANT/Sigid Kurniawan

Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Didakwa dengan 4 Tuduhan

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2021 03:14
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dugaan pemufakatan jahat untuk terdakwa eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia didakwa dengan empat tuduhan.
 
Dakwaan pertama, Rohadi diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,21 miliar. Duit itu diberikan dari Robert Melianus Nauw, dan Jimmy Demianus Ijie.
 
"Diterima secara tunai melalui perantara Sudiwardono, dan Julius C Manupapami," kata JPU pada KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 1 Februari 2021.

Duit itu dimaksudkan untuk mengurus perkara dugaan korupsi Robert dan Jimmy. Rohadi diminta membebaskan mereka pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
 
Dalam dakwaan pertama ini, Rohadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan. 
 
Rohadi juga diduga menerima uang haram dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
 
Semua uang itu diduga untuk memenangkan perkara kasus mereka. Mereka memberikan duit itu karena mempercayai Rohadi punya kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di MA.
 
Pada dakwaan kedua ini, Rohadi diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Baca: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
 
Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Duit itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.
 
"Dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Kresno.
 
Setidaknya, Rohadi menerima gratifikasi sebanyak 15 kali. Semua uang itu masuk ke rekening BCA miliknya.
 
Dalam dakwaan ketiga ini, Rohadi diduga melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tahan dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.
 
Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta.
 
Pada dakwaan terakhir, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan