Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi. Dia segera mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pencucian uang.
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Ali menyebut penetapan sidang pertama bakal ditentukan oleh majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari JPU.
Rohadi terjerat tiga kasus berbeda. Pertama, Rohadi menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitas sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.
(Baca: MA Sunat Hukuman Eks Panitera Korup Jadi 5 Tahun Penjara)
KPK menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubishi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. KPK juga menyita uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat penangkapan.
KPK juga menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur; Rumah Sakit Resya Permata; rumah di Cikedung dan di Kampung Lungadung, Indramayu; serta satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1).
Rohadi juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melimpahkan berkas perkara mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi. Dia segera mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus
pencucian uang.
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Ali menyebut penetapan sidang pertama bakal ditentukan oleh majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari JPU.
Rohadi terjerat tiga kasus berbeda. Pertama, Rohadi menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitas sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.
(Baca:
MA Sunat Hukuman Eks Panitera Korup Jadi 5 Tahun Penjara)
KPK menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubishi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. KPK juga menyita uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat penangkapan.
KPK juga menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur; Rumah Sakit Resya Permata; rumah di Cikedung dan di Kampung Lungadung, Indramayu; serta satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1).
Rohadi juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)