Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

MA Sunat Hukuman Eks Panitera Korup Jadi 5 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juni 2020 00:00
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terpidana kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Hukuman mantan panitera PN Jakarta Utara itu disunat setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).
 
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Medcom.id, Kamis, 18 Juni 2020.
 
Permohonan PK Rohadi otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Rohadi dianggap terbukti terlibat dalam suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.

Menurut majelis hakim PK, Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti hanya berperan sebagai perantara. Dakwaan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dianggap tidak tepat.
 
Salah satu unsur yang dikenakan dalam dakwaan yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis berpandangan Rohadi sebagai panitera pengganti tidak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus  Saipul Jamil.
 
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yakni yang mempunyai kewenangan. Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.
 
Baca: Pengakuan Rohadi soal Rp250 Juta dan Keterlibatan Hakim
 
"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," ujar Andi.
 
Pada 2016, Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Suap diberikan kepada Rohadi dan hakim Ifa Sudewi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan