medcom.id, Jakarta: Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku pernah diminta berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu. Karel merupakan suami dari Berthanatalia yang merupakan pengacara Saipul Jamil.
"Saya disuruh Pak Karel Tuppu supaya tidak bawa-bawa hakim," kata Rohadi saat bersaksi untuk terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.
Rohadi dalam setiap kali sidang membantah uang Rp250 juta diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang memimpin persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Namun, pada kesempatan sidang kali ini, Rohadi berani buka-bukaan.
Rohadi menjelaskan, Ifa Sudewi mengetahui soal suap dari Berthanatalia. Saat menjenguk Bertha di Rutan KPK, Karel meminta Rohadi tutup mulut.
"Dulu saya berbohong. Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," tuturnya lagi.
Dalam persidangan itu, Rohadi juga menegaskan dirinya siap dikonfrontasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia memastikan, keterangannya kali ini tidak akan berubah.
"Saya ingin terbuka, saya beban di penjara juga. Bohong saya kemarin itu," tegasnya.
Rohadi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Dalam menjatuhkan vonisnya kepada Rohadi, hakim juga menilai Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim pada perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul.
medcom.id, Jakarta: Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku pernah diminta berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu. Karel merupakan suami dari Berthanatalia yang merupakan pengacara Saipul Jamil.
"Saya disuruh Pak Karel Tuppu supaya tidak bawa-bawa hakim," kata Rohadi saat bersaksi untuk terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.
Rohadi dalam setiap kali sidang membantah uang Rp250 juta diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang memimpin persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Namun, pada kesempatan sidang kali ini, Rohadi berani buka-bukaan.
Rohadi menjelaskan, Ifa Sudewi mengetahui soal suap dari Berthanatalia. Saat menjenguk Bertha di Rutan KPK, Karel meminta Rohadi tutup mulut.
"Dulu saya berbohong. Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," tuturnya lagi.
Dalam persidangan itu, Rohadi juga menegaskan dirinya siap dikonfrontasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia memastikan, keterangannya kali ini tidak akan berubah.
"Saya ingin terbuka, saya beban di penjara juga. Bohong saya kemarin itu," tegasnya.
Rohadi sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Dalam menjatuhkan vonisnya kepada Rohadi, hakim juga menilai Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim pada perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)