Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) membuat empat rekomendasi kasus penembakan enam pengikut Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil penyelidikan kasus penembakan tersebut.
"Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Anam, ada dua peristiwa dari tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab. Pertama, baku tembak antara polisi dan keenam orang tersebut. Akibatnya, dua orang meninggal di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Peristiwa kedua, empat eks anggota FPI lainnya dibawa polisi menggunakan mobil ke Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol. Namun dalam perjalanan, keempat orang itu dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Tindakan kepolisian tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Sebab, polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa atas insiden itu.
"Mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ujar Anam.
Rekomendasi kedua, ialah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
"Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Anam.
Ada tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru ditemukan Komnas HAM di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang merupakan bagian dari senjata petugas dan senjata rakitan yang diduga digunakan eks anggota FPI itu diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bersama ahli dari PT Pindad.
"Didapati bahwa dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari lima proyektil tersebut, dua identik dengan senjata non-rakitan, satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana," jelas Anam.
Baca: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Khusus Pengawal Rizieq Miliki Senpi
Senjata rakitan gagang coklat itu sebelumnya disebut diduga milik FPI. Polisi sempat menyita senjata api rakitan gagang coklat tersebut.
Sementara tiga proyektil lainnya, lanjut Anam, jenis senjatanya tidak bisa diindentifikasi. Sebab, proyektil telah terjadi kondisi perubahan yang besar atau deformasi dan dua bukan bagian dari anak peluru.
"Sebanyak empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong (diuji) dan dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian," ucap Anam.
Rekomendasi keempat adalah meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. Laporan penyelidikan ini akan di sampaikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam laskar FPI dilakukam secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel," ujar Anam.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) membuat empat rekomendasi kasus penembakan enam pengikut
Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil penyelidikan kasus penembakan tersebut.
"Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Anam, ada dua peristiwa dari tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab. Pertama, baku tembak antara polisi dan keenam orang tersebut. Akibatnya, dua orang meninggal di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Peristiwa kedua, empat eks anggota
FPI lainnya dibawa polisi menggunakan mobil ke Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol. Namun dalam perjalanan, keempat orang itu dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Tindakan kepolisian tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Sebab, polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa atas insiden itu.
"Mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ujar Anam.
Rekomendasi kedua, ialah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
"Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Anam.