"Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut Anam, ada dua peristiwa dari tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab. Pertama, baku tembak antara polisi dan keenam orang tersebut. Akibatnya, dua orang meninggal di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peristiwa kedua, empat eks anggota FPI lainnya dibawa polisi menggunakan mobil ke Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol. Namun dalam perjalanan, keempat orang itu dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Tindakan kepolisian tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Sebab, polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa atas insiden itu.
"Mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ujar Anam.
Rekomendasi kedua, ialah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
"Rekomendasi ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Anam.