Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJL). Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
"KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan (rutan) Negara Kelas I Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri lebih dulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLKC KPK di Kavling C1. Hal itu sebagai bentuk pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.
Alexander menyebut KPK telah memeriksa 74 orang saksi selama proses penyidikan. Penyidik KPK juga melengkapi alat bukti melalui penyitaan dokumen terkait perkara ini.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, Lembaga Antirasuah baru menahan RJ Lino hari ini.
(Baca: Penahanan RJ Lino Terbentur di Penghitungan Kerugian Negara)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero,
Richard Joost Lino (RJL). Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
"KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan (rutan) Negara Kelas I Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri lebih dulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLKC KPK di Kavling C1. Hal itu sebagai bentuk pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.
Alexander menyebut KPK telah memeriksa 74 orang saksi selama proses penyidikan. Penyidik KPK juga melengkapi alat bukti melalui penyitaan dokumen terkait perkara ini.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, Lembaga Antirasuah baru menahan RJ Lino hari ini.
(Baca:
Penahanan RJ Lino Terbentur di Penghitungan Kerugian Negara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)