Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011 sampai 2017. Ketiga orang itu 'dikorek' terkait aliran dana rasuah.
Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut dia, tiga saksi itu, yakni Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pemerintah Kota Batu Nugroho Widhyanto.
Baca: Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Diusut Lewat Pejabat Jatim Park
Ali enggan membeberkan lebih detail pertanyaan penyidik kepada ketiga orang itu. Dia beralasan menjaga kerahasian proses penyidikan.
Kasus ini berasal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011 sampai 2017. Ketiga orang itu 'dikorek' terkait aliran dana rasuah.
Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari
gratifikasi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut dia, tiga saksi itu, yakni Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pemerintah Kota Batu Nugroho Widhyanto.
Baca:
Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Diusut Lewat Pejabat Jatim Park
Ali enggan membeberkan lebih detail pertanyaan penyidik kepada ketiga orang itu. Dia beralasan menjaga kerahasian proses penyidikan.
Kasus ini berasal dari pengembangan perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)