Ilustrasi Gedung KPK Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Diusut Lewat Pejabat Jatim Park

Fachri Audhia Hafiez • 12 Februari 2021 09:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017 melalui keterangan sejumlah saksi. Salah satunya dari saksi Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 Dino Park, Ronny Sendjojo.
 
"Bertempat di Polrestabes Batu telah dilakukan pemeriksaan para saksi pada Kamis, 11 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Februari 2021.
 
Penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka yakni eks Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu, Kuncorobhakti Hanung Prihanto; Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining, Pratama Gempur, dan wiraswasta Michael Tedjakusuma.

Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dari kelima saksi. Namun, KPK belum membeberkan dokumen tersebut.
 
"Dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
 
Baca: KPK Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu
 
Sementara itu, saksi notaris Roy Pudyo Hermawan dikonfirmasi terkait kepengurusan berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari sejumlah pihak. Sedangkan, saksi wiraswasta Steven menjelaskan dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
 
Ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah yang terendus itu.
 
Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan