Cita Rahayu alias Cita Citata. Instagram
Cita Rahayu alias Cita Citata. Instagram

Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK terkait Korupsi Bansos

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 15:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata. Dia bakal diperiksa penyidik untuk menelusuri dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
 
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka MJS (Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Lembaga Antirasuah juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka ialah perwakilan PT Guna Nata Dirga atas nama Wempi serta dua wiraswasta, Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Seluruh saksi diyakini penyidik memiliki informasi soal praktik rasuah yang juga menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.
 
Baca: Cita Citata Awalnya Tak Curiga Dibayar Pakai Dana Bansos
 
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. KPK juga menangkap dua orang dari swasta, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Linjamsos dalam Kasus Bansos
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan