Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Linjamsos dalam Kasus Bansos

Candra Yuri Nuralam • 23 Maret 2021 09:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat bukti baru dalam sidang terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. PT Sritex disebut melobi Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dalam pengadaan bansos covid-19.
 
"Tim jaksa penuntut umum tentu akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Menurut dia, dugaan keterlibatan Pepen akan didalami dalam persidangan terhadap Juliari, maupun penyuapnya. Keterangan para saksi yang dipanggil di muka sidang akan dirangkai untuk menyusun bukti baru.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Juliari Tak Mengetahui Aliran Uang ke Cita Citata
 
"Satu keterangan saksi, bukan saksi, jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana," ujar Ali.
 
Untuk saat ini, KPK fokus dalam persidangan para pemberi suap dan pemberkasan kasus para penerima uang haram. Lembaga Antikorupsi belum membuka penyelidikan kasus baru.
 
"Berikutnya fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," tutur Ali.
 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, menjadi saksi dalam persidangan. Dia membeberkan dugaan kongkalikong Pepen dengan PT Sritex untuk pengadaan goodie bag.
 
"Suatu hari saya kedatangan satu pria dan wanita sekitar jam 9.00 WIB atau 10.00 WIB. Saya enggak kenal, dua orang itu laki-laki namanya Nugroho dan wanita bernama Tasya, (mengaku) dari PT Sritex," kata Victorious di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
 
Victor tidak memerinci waktu kejadian itu. Namun, dia mengatakan kedua orang itu meminta dipertemukan dengan Pepen. Pepen mengizinkan salah satu dari kedua orang itu menemuinya. Saat itu, kata Victor, hanya Nugroho yang boleh masuk ke ruangan Pepen.
 
Victor mengaku tidak tahu pasti kongkalingkong yang dilakukan Nugroho dengan Pepen. Namun, usai pertemuan itu, Victor langsung mendapat arahan untuk meladeni permintaan PT Sritex untuk pengadaan goodie bag.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan