Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Persero). Mereka terdiri dari karyawan hingga petinggi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ketujuh orang itu, yakni DS dan HSP selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT Selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, dan TW selaku staf Deputi Direktur Bidang Keuangan. Kemudian LP selaku asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan dan PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Januari 2021. Penyidik menyita data dan dokumen dari penggeledahan itu.
Baca: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dicecar Kejagung Soal Investasi
Penggeledahan bagian dari penyidikan pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan tersebut. Kasus telah naik ke tahap penyidikan pada awal 2021.
Kejagung mengungkap nilai investasi di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung berusaha memastikan investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut berupa pelanggaran pidana atau risiko bisnis.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Persero). Mereka terdiri dari karyawan hingga petinggi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ketujuh orang itu, yakni DS dan HSP selaku karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT Selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, dan TW selaku staf Deputi Direktur Bidang Keuangan. Kemudian LP selaku asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan dan PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor pusat
BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Januari 2021. Penyidik menyita data dan dokumen dari penggeledahan itu.
Baca:
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dicecar Kejagung Soal Investasi
Penggeledahan bagian dari penyidikan pidana
korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan tersebut. Kasus telah naik ke tahap penyidikan pada awal 2021.
Kejagung mengungkap nilai investasi di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung berusaha memastikan investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut berupa pelanggaran pidana atau risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)