Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Agus diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.
"(Penyidik mendalami) kemungkinan penyimpangan dalam investasi. Kalau tidak ada, dihentikan. Kalau ada, (kasus) dilanjutkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali mengatakan dugaan penyimpangan investasi itu berupa saham dan reksadana. Penyidik Jampidsus masih terus melakukan penyidikan.
Agus menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Januari 2021. Ali belum dapat memastikan apakah Agus akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Terserah penyidiknya (soal pemanggilan ulang)," ujar Ali.
Ali mengatakan dugaan rasuah BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia juga menyebut kasus Jiwasraya dengan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak berkaitan.
"Hanya orangnya saja (berkaitan). Materi tidak," ungkap Ali.
Baca: Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Investasi
Ali enggan bicara ketika disinggung oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung masih fokus memastikan keberadaan penyimpangan dalam investasi.
Selain Agus, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa delapan saksi lainnya pada Selasa, 26 Januari 2021. Mereka ialah petinggi dan mantan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, IR, AN, dan BS.
Kejagung juga memeriksa Direktur Pengelola Investasi Departermen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, S. Sejumlah bos manajer investasi diperiksa, yakni Presiden Direktur PT FWD Asset Management HRD; Direktur Bahana TCW Investment Management RP; Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia, FEH; dan Direktur PT Danareksa Investment Management, US.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti tentang perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Total sudah 24 saksi diperiksa penyidik hingga Selasa, 26 Januari 2021.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut)
BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Agus diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.
"(Penyidik mendalami) kemungkinan penyimpangan dalam investasi. Kalau tidak ada, dihentikan. Kalau ada, (kasus) dilanjutkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali mengatakan dugaan penyimpangan investasi itu berupa saham dan reksadana. Penyidik Jampidsus masih terus melakukan penyidikan.
Agus menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Januari 2021. Ali belum dapat memastikan apakah Agus akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Terserah penyidiknya (soal pemanggilan ulang)," ujar Ali.
Ali mengatakan dugaan rasuah BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia juga menyebut kasus Jiwasraya dengan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak berkaitan.
"Hanya orangnya saja (berkaitan). Materi tidak," ungkap Ali.
Baca:
Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Investasi
Ali enggan bicara ketika disinggung oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung masih fokus memastikan keberadaan penyimpangan dalam investasi.
Selain Agus, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa delapan saksi lainnya pada Selasa, 26 Januari 2021. Mereka ialah petinggi dan mantan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, IR, AN, dan BS.
Kejagung juga memeriksa Direktur Pengelola Investasi Departermen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, S. Sejumlah bos manajer investasi diperiksa, yakni Presiden Direktur PT FWD Asset Management HRD; Direktur Bahana TCW Investment Management RP; Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia, FEH; dan Direktur PT Danareksa Investment Management, US.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti tentang perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Total sudah 24 saksi diperiksa penyidik hingga Selasa, 26 Januari 2021.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan
penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)