Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga

Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Investasi

Siti Yona Hukmana • 21 Januari 2021 21:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Seorang saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
 
"Satu orang saksi itu S, selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.  
 
Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan, karena masuk materi penyidikan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard.
 
Tim Jampidsus telah memeriksa 15 orang saksi. Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
 
Tim penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Penyidik menyita data dan dokumen dari penggeledahan itu.
 
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut. Kasus telah naik penyidikan pada awal 2021.
 
Kejagung mengungkap nilai investasi di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan