Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus korupsi di perusahaan pelat merah. BUMN mendorong penyelesaian kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero.
"Kita membahas kasus-kasus BUMN ya, seperti Jiwasraya dan BTN, kita kerja sama supaya ada kerja sama yang baik antar Kejaksaan dan BUMN," ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kartika memastikan pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi BUMN. Termasuk, apabila Korps Adhyaksa membutuhkan data-data pendukung.
"Kita diskusi apa saja yang bisa dibantu oleh kami baik dari sisi data ataupun yang lain," tutur dia.
Ia berharap kerja sama dapat membuahkan hasil yang maskimal. Sehingga mempermudah kejaksaan menuntaskan perkara korupsi.
Sebelumnya, Kartika dan Direktur Utama PT BTN Pahala Nugraha Mansury menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Keduanya membahas kasus korupsi yang menyeret mantan direktur utama BTN dan kasus lain.
(Baca: Proses Hukum Jiwasraya Mempercepat Pengembalian Dana Nasabah)
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus korupsi di perusahaan pelat merah. BUMN mendorong penyelesaian kasus korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya dan PT Bank Tabungan Negara (
BTN) Persero.
"Kita membahas kasus-kasus BUMN ya, seperti Jiwasraya dan BTN, kita kerja sama supaya ada kerja sama yang baik antar Kejaksaan dan BUMN," ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kartika memastikan pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi BUMN. Termasuk, apabila Korps Adhyaksa membutuhkan data-data pendukung.
"Kita diskusi apa saja yang bisa dibantu oleh kami baik dari sisi data ataupun yang lain," tutur dia.
Ia berharap kerja sama dapat membuahkan hasil yang maskimal. Sehingga mempermudah kejaksaan menuntaskan perkara korupsi.
Sebelumnya, Kartika dan Direktur Utama PT BTN Pahala Nugraha Mansury menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Keduanya membahas kasus korupsi yang menyeret mantan direktur utama BTN dan kasus lain.
(Baca:
Proses Hukum Jiwasraya Mempercepat Pengembalian Dana Nasabah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)