Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keenam saksi berasal dari berbagai unsur.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021.
Saksi berasal dari swasta, yakni Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Dian Nudin, dan Baary Elmirfak Hatmadja. Kemudian Habrin Yake merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ali tak memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Yang jelas, kata dia, materi pemeriksaan untuk merampungkan berkas kongkalikong rasuah yang dilakukan Edhy cs.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca: Kepemilikan Aset Edhy Prabowo Diusut Melalui Notaris
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat sederet pasal. Yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keenam saksi berasal dari berbagai unsur.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021.
Saksi berasal dari swasta, yakni Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Dian Nudin, dan Baary Elmirfak Hatmadja. Kemudian Habrin Yake merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ali tak memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Yang jelas, kata dia, materi pemeriksaan untuk merampungkan berkas kongkalikong rasuah yang dilakukan Edhy cs.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca:
Kepemilikan Aset Edhy Prabowo Diusut Melalui Notaris
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat sederet pasal. Yakni, Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)