Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah punya kedekatan khusus dengan atlet bulu tangkis wanita. Edhy tak pernah pilih-pilih saat bermain bulu tangkis.
"Saya banyak deket dengan pebulu tangkis laki-laki perempuan, ya semuanya saya sama ratakan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021.
Edhy mengatakan bulu tangkis merupakan hobinya. Dia juga mengaku sering bermain bulu tangkis dengan beberapa atlet. Namun, kata dia, tidak melulu dengan wanita.
Edhy juga membantah sering mengaliri uang untuk atlet bulu tangkis. Edhy hanya membeli barang kepada atlet yang menjual alat olahraga. Uang itu diklaim bukan berasal dari hasil suap ekspor benih lobster.
"Itu kan saya sering beli shuttlecock, beli raket, beli shuttlecock badminton, beli alat-alat segala macamnya," ujar Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca: Edhy Akui Sewakan Apartemen untuk Pebulu Tangkis Keysa dan Debby
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo membantah punya kedekatan khusus dengan atlet bulu tangkis wanita. Edhy tak pernah pilih-pilih saat bermain bulu tangkis.
"Saya banyak deket dengan pebulu tangkis laki-laki perempuan, ya semuanya saya sama ratakan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021.
Edhy mengatakan bulu tangkis merupakan hobinya. Dia juga mengaku sering bermain bulu tangkis dengan beberapa atlet. Namun, kata dia, tidak melulu dengan wanita.
Edhy juga membantah sering mengaliri uang untuk atlet bulu tangkis. Edhy hanya membeli barang kepada atlet yang menjual alat olahraga. Uang itu diklaim bukan berasal dari hasil suap ekspor benih lobster.
"Itu kan saya sering beli
shuttlecock, beli raket, beli
shuttlecock badminton, beli alat-alat segala macamnya," ujar Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai
tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca:
Edhy Akui Sewakan Apartemen untuk Pebulu Tangkis Keysa dan Debby
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada
monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)