Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka.
"Itu (TPPU) titiknya nanti mengembang biasanya. Ada atau tidak tergantung pengembangan. Tujuannya kan korupsi dulu karena itu menyangkut BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
Ali tidak menargetkan batas waktu penyelidikan kasus dugaan korupsi ASABRI. Gelar perkara dugaan korupsi ASABRI bakal dilakukan jika alat bukti sudah cukup.
"Enggak ada (batas waktu). Kaitannya kan dengan alat bukti, kalau waktu itu relatif. Alat bukti cukup ya berangkat," ujarnya.
Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus rasuah di ASABRI. Mereka bakal ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.
Baca: Jaksa Agung Janji Beberkan Identitas Calon Tersangka Kasus ASABRI
Ketujuh orang itu belum dibeberkan Kejagung. Identitas mereka baru akan dibongkar saat penetapan tersangka.
Penyidik sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dari kasus rasuah itu mencapai Rp22 triliun.
Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan rasuah di ASABRI. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi ada pada investasi saham dan reksadana asuransi sepanjang 2012-2019.
Dugaan korupsi di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. ASABRI merugi karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka.
"Itu (TPPU) titiknya nanti mengembang biasanya. Ada atau tidak tergantung pengembangan. Tujuannya kan korupsi dulu karena itu menyangkut BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
Ali tidak menargetkan batas waktu penyelidikan kasus dugaan korupsi ASABRI. Gelar perkara dugaan korupsi ASABRI bakal dilakukan jika alat bukti sudah cukup.
"Enggak ada (batas waktu). Kaitannya kan dengan alat bukti, kalau waktu itu relatif. Alat bukti cukup ya berangkat," ujarnya.
Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus rasuah di ASABRI. Mereka bakal ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.
Baca:
Jaksa Agung Janji Beberkan Identitas Calon Tersangka Kasus ASABRI
Ketujuh orang itu belum dibeberkan Kejagung. Identitas mereka baru akan dibongkar saat penetapan tersangka.
Penyidik sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dari kasus rasuah itu mencapai Rp22 triliun.
Polri dan
Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan rasuah di ASABRI. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi ada pada investasi saham dan reksadana asuransi sepanjang 2012-2019.
Dugaan korupsi di ASABRI melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. ASABRI merugi karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)