Ilustrasi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra/Medcom.id/Hendrik.
Ilustrasi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra/Medcom.id/Hendrik.

Pelanggar Aturan Kedatangan WNI dari India Gunakan Kartu Dinas Pariwisata DKI

Siti Yona Hukmana • 27 April 2021 16:37
Jakarta: S dan RW pelaku pelanggar aturan kedatangan JD, Warga Negara Indonesia (WNI) dari India, ditangkap polisi. Keduanya menggunakan kartu pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta saat meloloskan JD di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 25 April 2021.
 
"Kalo dari pass Bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pass Bandara tersebut Dinas Pariwisata DKI," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.
 
Adi belum memastikan instansi tempat kedua orang itu bekerja. Polisi masih melakukan penyelidikan. 

Baca: Satgas Desak WNI dari India Penyogok Petugas Bandara Dihukum
 
JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Dia diduga dibantu S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta agar tidak menjalani karantina selama 14 hari.
 
"Memang ada pengetatan yang datang dari India, pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan diurus S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin, 26 April 2021.
 
JD tiba di Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu, 25 April 2021. S dan RW mengurus segala keperluan JD sehingga tidak perlu menjalani karantina.
 
"Dia (JD) membayar Rp6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan