Jakarta: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial irit bicara soal dugaan upaya menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Dia memilih pergi meninggalkan wartawan ketimbang memberikan konfirmasi.
"Nanti saja, tunggu ya," kata Syahrial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Baca: KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai
Syahrial juga enggan memberikan konfirmasi tentang keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap untuk menutup penyidikan kasusnya. Dia hanya sesekali mengangguk, namun tidak memberikan keterangan.
Penyidik KPK asal Polri Steppanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 sampai 2021. Ketiganya ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial irit bicara soal dugaan upaya menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar. Dia memilih pergi meninggalkan wartawan ketimbang memberikan konfirmasi.
"Nanti saja, tunggu ya," kata Syahrial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Baca:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai
Syahrial juga enggan memberikan konfirmasi tentang keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap untuk menutup penyidikan
kasusnya. Dia hanya sesekali mengangguk, namun tidak memberikan keterangan.
Penyidik KPK asal Polri Steppanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 sampai 2021. Ketiganya ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)