Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hari ini, 27 April 2021. Dia dipanggil dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Ali enggan membeberkan barang temuan penyidik dalam penggeledahan itu. Dia pilih irit bicara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca: KPK Ultimatum Istri Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 sampai 2021. Dia diduga memberikan duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar ke penyidik KPK Stepannus Robin Pattuju.
Duit itu diberikan agar Robin berhenti mengusut kasus jual beli jabatan di KPK. Robin dibantu dengan pengacara Maskur Husain saat beraksi.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial hari ini, 27 April 2021. Dia dipanggil dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Ali enggan membeberkan barang temuan penyidik dalam penggeledahan itu. Dia pilih irit bicara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca:
KPK Ultimatum Istri Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 sampai 2021. Dia diduga memberikan duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar ke penyidik KPK Stepannus Robin Pattuju.
Duit itu diberikan agar Robin berhenti mengusut kasus jual beli jabatan di KPK. Robin dibantu dengan pengacara Maskur Husain saat beraksi.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)