Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Sri Silvisa Novita, pada Sabtu, 24 April 2021. Namun, Sri absen dalam panggilan itu.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
KPK juga memanggil pelaksana tugas Kepala BPKAD Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara bersamaan dengan Sri. Namun, Arif juga mangkir dalam panggilan itu.
Baca: KPK Selisik Penerimaan 'Uang Damai' Penyidik Stefanus Robin
Keduanya sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. KPK bakal memanggil ulang keduanya.
Ali mengultimatum keduanya untuk tidak mangkir lagi pada panggilan kedua. Sementara itu, kasus suap ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat dalam pemufakatan jahat itu. Namun, Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangkanya. Tersangka akan diumumkan saat penahanan kelak.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil istri Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Sri Silvisa Novita, pada Sabtu, 24 April 2021. Namun, Sri absen dalam panggilan itu.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
KPK juga memanggil pelaksana tugas Kepala BPKAD Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara bersamaan dengan Sri. Namun, Arif juga mangkir dalam panggilan itu.
Baca:
KPK Selisik Penerimaan 'Uang Damai' Penyidik Stefanus Robin
Keduanya sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. KPK bakal memanggil ulang keduanya.
Ali mengultimatum keduanya untuk tidak mangkir lagi pada panggilan kedua. Sementara itu, kasus
suap ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat dalam pemufakatan jahat itu. Namun, Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangkanya. Tersangka akan diumumkan saat penahanan kelak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)