Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Kedua orang itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi tersangka SRP (Penyidik asal Polri Stepannus Robin Pattuju) dan MH (Pengacara Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Rekening Riefka dipakai Robin untuk menyimpan duit Rp1,3 miliar dari Syahrial. Syahrial memberikan duit itu dengan mentransfer ke rekening Riefka sebanyak 59 kali.
Ali enggan membeberkan lebih detail materi pemeriksaan kedua orang tersebut. Dia pilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Baca: Dewas Selisik Informasi Wali Kota Tanjungbalai Kontak Pimpinan KPK
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 sampai 2021. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak swasta, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Kedua orang itu dipanggil untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi tersangka SRP (Penyidik asal Polri
Stepannus Robin Pattuju) dan MH (Pengacara Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Rekening Riefka dipakai Robin untuk menyimpan duit Rp1,3 miliar dari Syahrial. Syahrial memberikan duit itu dengan mentransfer ke rekening Riefka sebanyak 59 kali.
Ali enggan membeberkan lebih detail materi pemeriksaan kedua orang tersebut. Dia pilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Baca:
Dewas Selisik Informasi Wali Kota Tanjungbalai Kontak Pimpinan KPK
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 sampai 2021. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)