Jakarta: Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memperkuat sinergisitas kedua instansi. Aparat masing-masing lembaga penegakan hukum saling bantu membuka kasus.
"Ini kan kemarin bagus kan, kita melihat komisioner (KPK) dan Kejaksaan Agung saling mendorong dan membantu, bukan saling mempersulit," kata Ahmad kepada Medcom.id, Minggu, 30 Juni 2019.
Baca: Kejagung Usut Dua Jaksa Terjaring OTT KPK
Ahmad tak sepakat OTT KPK disebut sengaja dilakukan untuk melemahkan Kejaksaan Agung. Faktanya, Kejaksaan Agung terbuka menawarkan bantuan mengusut tuntas kasus.
KPK juga telah berulang kali melakukan operasi di berbagai institusi. Biasanya, kata Ahmad, tak banyak institusi yang mau membuka diri dan membantu pengungkapan kasus. Ahmad menegaskan sinergisitas harus terus dibangun agar pemberantasan korupsi lebih efektif.
"Ini baru kali ini terjadi ada (oknum) institusi yang ditangkap KPK dan mau membuka diri, ini diharapkan sinergisitas yang terus terbangun dimantapkan," tegas dia.
KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang beperkara Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.
Suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada penipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy meringankan tuntutannya, yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya mendekati jaksa melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan bahwa rencana tuntutannya selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut, Jumat, 28 Juni 2019.
Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jumat pagi. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam kantong kresek hitam. Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Baca: Aspidum Kejati DKI Jakarta Terima Suap Rp200 juta
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memperkuat sinergisitas kedua instansi. Aparat masing-masing lembaga penegakan hukum saling bantu membuka kasus.
"Ini kan kemarin bagus kan, kita melihat komisioner (KPK) dan Kejaksaan Agung saling mendorong dan membantu, bukan saling mempersulit," kata Ahmad kepada
Medcom.id, Minggu, 30 Juni 2019.
Baca: Kejagung Usut Dua Jaksa Terjaring OTT KPK
Ahmad tak sepakat OTT KPK disebut sengaja dilakukan untuk melemahkan Kejaksaan Agung. Faktanya, Kejaksaan Agung terbuka menawarkan bantuan mengusut tuntas kasus.
KPK juga telah berulang kali melakukan operasi di berbagai institusi. Biasanya, kata Ahmad, tak banyak institusi yang mau membuka diri dan membantu pengungkapan kasus. Ahmad menegaskan sinergisitas harus terus dibangun agar pemberantasan korupsi lebih efektif.
"Ini baru kali ini terjadi ada (oknum) institusi yang ditangkap KPK dan mau membuka diri, ini diharapkan sinergisitas yang terus terbangun dimantapkan," tegas dia.
KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang beperkara Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.
Suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada penipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy meringankan tuntutannya, yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya mendekati jaksa melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan bahwa rencana tuntutannya selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut, Jumat, 28 Juni 2019.
Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jumat pagi. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam kantong kresek hitam. Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Baca: Aspidum Kejati DKI Jakarta Terima Suap Rp200 juta
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)