KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap Aspidum Kejati Jakarta Agus Winoto. MI/Ramdani
KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap Aspidum Kejati Jakarta Agus Winoto. MI/Ramdani

Aspidum Kejati DKI Jakarta Terima Suap Rp200 juta

Juven Martua Sitompul • 30 Juni 2019 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta terkait penanganan perkara.
 
Agus menerima suap itu dari pihak swasta yang beperkara, Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Perkara yang melibatkan ketiga orang itu yakni penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya ringan atau satu tahun penjara.
 
Alvin selaku pengacara Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun.
 
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Syarif.
 
Baca: Aspidum Kejati DKI Ditahan
 
Alvin dan Sendy kemudian menyanggupi permintaan itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat, 28 Juni 2019. Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
 
Kemudian, pada Jumat pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta Ruskian Suherman mengantar uang kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Alvin selanjutnya menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
 
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," pungkas Syarif.
 
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>