Sidang Sofyan Basir - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang Sofyan Basir - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kehadiran Idrus di Sidang Sofyan Tunggu Restu MA

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2019 16:07
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) masih menanti respons Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan menghadirkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham ke persidangan.  Permohonan Idrus diminta tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.
 
"Itu sedang diupayakan dan menunggu penetapan dari MA," kata JPU dari KPK, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
 
Jaksa Budi mengatakan pihaknya sudah cukup menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Ia meyakini keterangan para saksi membuktikan perkara sudah cukup. 

Tim kuasa hukum Sofyan meminta Idrus dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Senin, 19 Agustus 2019. Nama Idrus disebut-sebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.
 
Idrus divonis bersalah bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Keduanya terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo Rp2,25 miliar. Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
(Baca juga: Idrus Marham Belum Pasti Bersaksi untuk Sofyan Basir)
 
Vonis itu dianggap tidak sesuai sehingga jaksa penuntut KPK mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan