Jakarta: Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, belum dipastikan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir. Tim kuasa hukum Sofyan telah mengajukan permohonan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Idrus.
"Belum tahu (hadir atau tidak). Tapi kami sudah ajukan permohonan melalui jaksa," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, kepada Medcom.id, Senin, 26 Agustus 2019.
Tim kuasa hukum Sofyan meminta Idrus dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Senin, 19 Agustus 2019. Nama Idrus disebut-sebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.
Baca: Kuasa Hukum Sofyan Basir Minta Idrus Marham Jadi Saksi
JPU KPK Ronald Waratikan meminta kuasa hukum segera mengajukan permohonan. Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) melalui JPU KPK.
"Diberkas memang sudah ada nama Idrus. Statusnya sedang upaya hukum. Kalau mau mengajukan, ke penuntut umum, nanti akan kami ajukan ke Mahkamah Agung," ujar Ronald.
Baca: Sofyan Basir Disebut Pengaruhi Tersangka Lain untuk Korupsi
Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, Rp2,25 miliar. Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, vonis itu dianggap tidak sesuai, sehingga jaksa penuntut KPK mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, belum dipastikan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir. Tim kuasa hukum Sofyan telah mengajukan permohonan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Idrus.
"Belum tahu (hadir atau tidak). Tapi kami sudah ajukan permohonan melalui jaksa," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, kepada Medcom.id, Senin, 26 Agustus 2019.
Tim kuasa hukum Sofyan meminta Idrus dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Senin, 19 Agustus 2019. Nama Idrus disebut-sebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.
Baca: Kuasa Hukum Sofyan Basir Minta Idrus Marham Jadi Saksi
JPU KPK Ronald Waratikan meminta kuasa hukum segera mengajukan permohonan. Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) melalui JPU KPK.
"Diberkas memang sudah ada nama Idrus. Statusnya sedang upaya hukum. Kalau mau mengajukan, ke penuntut umum, nanti akan kami ajukan ke Mahkamah Agung," ujar Ronald.
Baca: Sofyan Basir Disebut Pengaruhi Tersangka Lain untuk Korupsi
Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, Rp2,25 miliar. Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, vonis itu dianggap tidak sesuai, sehingga jaksa penuntut KPK mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)