Jaksa KPK memperlihatkan bukti pesan WhatsApp Teddy Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Jaksa KPK memperlihatkan bukti pesan WhatsApp Teddy Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Cecar Kode 'Tamu' Suap Eks Dirut PT INTI

Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2020 13:54
Jakarta: Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energi, Teddy Simanjuntak. Teddy diduga berkomunikasi soal suap dengan Eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara dengan kode 'tamu'.
 
"'Ping, Pak, info sementara Rp5,750 miliar, tamu Rp250 juta dan seterusnya'. Tamu maksudnya apa?," tanya jaksa kepada Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
 
"Saya enggak tahu cuma keluar gitu saja," jawab Teddy. 

Teddy mengaku uang dalam pesan WhatsApp terkait pembayaran utang Darman ke Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah. Ia kukuh 'tamu' merupakan istilah pembayaran jumlah utang.
 
Teddy mengetahui jumlah utang tersebut karena dekat dengan Darman dan Andra. Teddy menyebut bukti terkait pembayaran utang termuat dalam pesan elektronik, tidak ada hitam di atas putih.
 
Jaksa menilai ganjil pernyataan Teddy. Sebab, risiko bukti pembayaran utang hilang sangat besar bila ponsel hilang. 
 
"Kepercayaan saja. WhatsApp ini forward saya ke Pak Andra, setiap ada transaksi atau pembayaran utang saya konfirmasi," ujar Teddy.
 
Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
 
Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
 
Sedangkan Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan