Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah melimpahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah bakal menangani perkara hingga tuntas.
"Jadi kami tegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan perkara ini pada kejaksaan karena perkara ditangani KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Baca: NasDem: OTT Jaksa Memperkuat Sinergisitas Kejagung-KPK
Febri mengaku koordinasi dengan Kejagung perlu dilakukan menuntaskan kasus tersebut. Salah satunya, dalam proses pemeriksaan internal Kejati DKI.
"Tapi karena ada pihak kejaksaan juga dan kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, maka proses proses lanjutan apakah misalnya dibutuhkan klarifikasi secara internal, itu tentu menjadi domain kejaksaan," ujarnya.
Lembaga Antirasuah menghormati langkah Kejagung yang mulai memeriksa jajarannya di Kejati DKI. KPK tak akan mengganggu proses pemeriksaan internal di Korps Adhyaksa.
"Jadi untuk persoalan internal untuk proses klarifikasi aturan-aturan internal di kejaksaan tentu itu menjadi domain kejaksaan," ujar dia.
KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico, dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus penerima suap.
Kasus suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.
Pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Baca: Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka Suap
Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam. Alvin lalu menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah melimpahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga Antirasuah bakal menangani perkara hingga tuntas.
"Jadi kami tegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan perkara ini pada kejaksaan karena perkara ditangani KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Baca: NasDem: OTT Jaksa Memperkuat Sinergisitas Kejagung-KPK
Febri mengaku koordinasi dengan Kejagung perlu dilakukan menuntaskan kasus tersebut. Salah satunya, dalam proses pemeriksaan internal Kejati DKI.
"Tapi karena ada pihak kejaksaan juga dan kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, maka proses proses lanjutan apakah misalnya dibutuhkan klarifikasi secara internal, itu tentu menjadi domain kejaksaan," ujarnya.
Lembaga Antirasuah menghormati langkah Kejagung yang mulai memeriksa jajarannya di Kejati DKI. KPK tak akan mengganggu proses pemeriksaan internal di Korps Adhyaksa.
"Jadi untuk persoalan internal untuk proses klarifikasi aturan-aturan internal di kejaksaan tentu itu menjadi domain kejaksaan," ujar dia.
KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico, dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus penerima suap.
Kasus suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.
Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.
Pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Baca: Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka Suap
Setelah itu, masih di tempat yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam. Alvin lalu menemui Yadi Herdianto di kompleks perbelanjaan yang sama, menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Yadi selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Agus Winoto.
Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)