Jakarta: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa irit bicara pascasidang jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag). Dia tak memberi keterangan tambahan mengenai sidang tersebut.
"Saya sudah memberi kesaksian di bawah sumpah," kata Khofifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2019.
Khofifah mengeklaim telah memberikan kesaksian apa adanya. Dia langsung menuju Ruangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan. "Saya tidak menambah pernyataan baru. Cukup seperti yang tadi pernyataan yang saya sampaikan," pungkas dia.
Khofifah dan sembilan saksi dimintai keterangan mengenai kasus jual beli jabatan Kemenag. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Dalam sidang tersebut, Khofifah memberi sejumlah pernyataan seperti kedekatannya dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy). Selain itu dia membantah kesaksian Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Dia mengaku tidak pernah merekomendasikan Haris Hasanudin untuk menduduki posisi kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Jawa Timur. "Tidak (pernah merekomendasikan Haris)," kata Khofifah saat bersaksi.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romy Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai kepala Kantor Kemenag Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq.
Baca: Khofifah Mengaku Tak Dekat dengan Romahurmuziy
Haris didakwa menyuap Lukman dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa irit bicara pascasidang jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag). Dia tak memberi keterangan tambahan mengenai sidang tersebut.
"Saya sudah memberi kesaksian di bawah sumpah," kata Khofifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2019.
Khofifah mengeklaim telah memberikan kesaksian apa adanya. Dia langsung menuju Ruangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan. "Saya tidak menambah pernyataan baru. Cukup seperti yang tadi pernyataan yang saya sampaikan," pungkas dia.
Khofifah dan sembilan saksi dimintai keterangan mengenai kasus jual beli jabatan Kemenag. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Dalam sidang tersebut, Khofifah memberi sejumlah pernyataan seperti kedekatannya dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy). Selain itu dia membantah kesaksian Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Dia mengaku tidak pernah merekomendasikan Haris Hasanudin untuk menduduki posisi kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Jawa Timur. "Tidak (pernah merekomendasikan Haris)," kata Khofifah saat bersaksi.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa menyuap Romy Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai kepala Kantor Kemenag Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq.
Baca: Khofifah Mengaku Tak Dekat dengan Romahurmuziy
Haris didakwa menyuap Lukman dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman Rp70 juta.
Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)