Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Fardiz, Habil Marati. Foto: MI/Panca Syurkani
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Fardiz, Habil Marati. Foto: MI/Panca Syurkani

Politikus PPP Didakwa Memiliki Senjata Ilegal

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2019 16:03
Jakarta: Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata ilegal. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Habil menjadi donator pembelian senjata dan 117 peluru tanpa izin.
 
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai, menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin pejabat yang berwenang," kata JPU Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis, 19 September 2019.
 
Menurut dia, Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu (Rp151 juta). Kivlan lalu menyerahkan uang itu pada anak buahnya, Iwan Kurniawan dan Tajudin, untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. 

Kivlan juga memberikan uang Rp50 juta kepada orang suruhannya, Helmi, untuk operasional pada Minggu, 10 Maret 2019, di Saigon Cafe Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Uang itu langsung dibagi kepada Tajudin untuk membeli senjata.
 
"Bahwa uang tersebut dibutuhkan saksi Helmi agar tetap semangat. Selanjutnya, Helmi memberi Tajudin uang sebesar Rp20 juta sedangkan Rp30 juta dipergunakan Helmi untuk uang operasional," ujar Permana.
 
Helmi lalu memesankan empat pucuk senjata kepada saksi Adnil. Ia membeli senjata api laras pendek jenis mayer kaliber 22, senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22, dan satu senjata api rakitan kaliber 22 dan 117 peluru.
 
Senjata itu disiapkan untuk menembak mati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Namun, polisi mengendus rencana itu.
 
Habil bersama kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. Dia meminta waktu satu minggu kepada hakim untuk merancang eksepsi.
 
Habil didakwa bersama-sama dengan Kivlan, Helmi, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi. Perbuatan Habil dianggap melanggar 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan