Jakarta: Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo. Surat perlindungan itu dikirim ke Istana Negara pada Selasa, 17 September 2019.
"Surat sudah diterima oleh Sekretariat Negara," kata Kuasa Hukum Eggi Alamsyah Hanafiah di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2019.
Surat itu juga berisi klarifikasi tentang dugaan makar yang disangkakan kepada Eggi. Alamsyah mengatakan makar merupakan tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.
Alamsyah berharap Presiden Jokowi segera mengklarifikasi surat tersebut. Sebab, kasus Eggi merupakan delik aduan bukan laporan langsung dari Presiden Jokowi.
"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," imbuhnya.
Surat pelindungan hukum dan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik memeriksa enam saksi dan empat ahli dalam kasus ini. Keterangan tersebut dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti selama 20 hari. Masa tahanan Eggi diperpanjang selama 40 hari pada Senin, 3 Juni.
Lalu, penahanan Eggi ditangguhkan pada Kamis, 24 Juni 2019. Penangguhan penahanan Eggi dilayangkan keluarga dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Eggi menjadi tahanan kota dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kini, Eggi dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap satu bulan sekali.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Jakarta: Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo. Surat perlindungan itu dikirim ke Istana Negara pada Selasa, 17 September 2019.
"Surat sudah diterima oleh Sekretariat Negara," kata Kuasa Hukum Eggi Alamsyah Hanafiah di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2019.
Surat itu juga berisi klarifikasi tentang dugaan makar yang disangkakan kepada Eggi. Alamsyah mengatakan makar merupakan tindakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.
Alamsyah berharap Presiden Jokowi segera mengklarifikasi surat tersebut. Sebab, kasus Eggi merupakan delik aduan bukan laporan langsung dari Presiden Jokowi.
"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," imbuhnya.
Surat pelindungan hukum dan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik memeriksa enam saksi dan empat ahli dalam kasus ini. Keterangan tersebut dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti selama 20 hari. Masa tahanan Eggi diperpanjang selama 40 hari pada Senin, 3 Juni.
Lalu, penahanan Eggi ditangguhkan pada Kamis, 24 Juni 2019. Penangguhan penahanan Eggi dilayangkan keluarga dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Eggi menjadi tahanan kota dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kini, Eggi dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap satu bulan sekali.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)