Jakarta: Sebanyak empat pengamen korban salah tangkap mengajukan permohonan jaminan keamanan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan ini mengantisipasi adanya intimidasi.
"Karena mereka ini korban yang sekarang menuntut ganti kerugian," kata kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian, sebelum sidang tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Oky mengatakan permohonan diberikan pada Senin 22 Juli 2019. Dia berharap LPSK segera menindaklanjutinya.
"Kemarin baru kita surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," ujar Oky.
Baca: Polisi Bantah Salah Tangkap Pengamen di Cipulir
Oky mengakui hingga kini belum ada intimidasi terhadap kliennya. Namun, dia tetap harus berjaga-jaga agar hal buruk tersebut tidak terjadi.
"Kemarin sempat didatangi di sini (di PN Jaksel) oleh penyidiknya yang dulu dari Polda Metro, mungkin say hai. Tapi saya enggak tahu dia bilang apa. Mereka enggak bilang," kata dia.
Sebelumnya, empat orang yang biasa mengamen di Cipulir menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Mereka ialah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22.
Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian melawan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Mereka menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini.
Jakarta: Sebanyak empat pengamen korban salah tangkap mengajukan permohonan jaminan keamanan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan ini mengantisipasi adanya intimidasi.
"Karena mereka ini korban yang sekarang menuntut ganti kerugian," kata kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian, sebelum sidang tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Oky mengatakan permohonan diberikan pada Senin 22 Juli 2019. Dia berharap LPSK segera menindaklanjutinya.
"Kemarin baru kita surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," ujar Oky.
Baca: Polisi Bantah Salah Tangkap Pengamen di Cipulir
Oky mengakui hingga kini belum ada intimidasi terhadap kliennya. Namun, dia tetap harus berjaga-jaga agar hal buruk tersebut tidak terjadi.
"Kemarin sempat didatangi di sini (di PN Jaksel) oleh penyidiknya yang dulu dari Polda Metro, mungkin say hai. Tapi saya enggak tahu dia bilang apa. Mereka enggak bilang," kata dia.
Sebelumnya, empat orang yang biasa mengamen di Cipulir menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Mereka ialah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22.
Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian melawan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Mereka menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)