Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.
Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.

Aliran Suap ke Menag Lukman Diusut KPK

Juven Martua Sitompul • 14 Agustus 2019 09:44
Jakarta: Dugaan aliran suap untuk Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Antikorupsi mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). 
 
“Pimpinan bikin analisis proses masih berjalan. Kita tunggu sebentar. Kalau sampai sana nanti kalau lihat fakta-fakta persidangan, ini bisa dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
 
Saut masih enggan bicara banyak soal pengembangan suap jual beli jabatan di Kementerian yang dipimpin politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. “Kita akan tunggu nanti jaksa akan melaporkannya,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dia mengamini aliran uang kepada Lukman menjadi salah satu fokus yang tengah diusut KPK.
 
“Lagi ada pengembangan lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tapi saya belum beritahukan,” kata Syarif saat dikonfirmasi terpisah.
 
Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi. Lukman menjadi 'otak' pelantikan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur yang cacat administrasi.
 
Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
 
Baca: Hakim Sebut Menteri Lukman Terbukti Menerima Suap
 
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi dipaksa Lukman meloloskan Muafaq sebagai kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam vonis Haris, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Lukman sebagai pihak yang turut menerima uang di suap jual beli jabatan.
 
Lukman dinyatakan turut menerima uang Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Menurut hakim, uang diberikan karena Lukman berperan mengangkat Haris sebagai kepada Kanwil Kemenag Jatim.
 
Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Haris dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan