Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dinilai harus diisi beberapa pimpinan lama. Ini untuk menciptakan kesinambungan kerja pemberantasan korupsi ke depan.
"Misal dua yang lama ini diganti, tiga yang baru tetap. Kenapa begitu? Karena cita-citanya adalah kesinambungan kerja," kata pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Zainal menyebut beberapa lembaga serupa di Eropa Barat dan Amerika Serikat tak pernah melakukan pergantian sekaligus. Bila ini diterapkan KPK, lanjut Zainal, dapat menghindari perbedaan pendapat di komisioner baru, misal soal penetapan tersangka.
(Baca juga: KPK Jilid V Diharap Menjamin Keselamatan Pegawai Internal)
"Nah ujug-ujug kita menghilangkan proses berjenjang kesinambungan itu membuat ribet KPK. Saya menduga, jangan-jangan beberapa perkara terlantar di KPK itu ya karena itu, kalau komisioner baru berbeda pendapat, artinya harus diulang atau enggak," ujar Zainal.
Ia berharap panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK mempertimbangkan untuk memasukkan lagi orang-orang lama. Zainal menegaskan, ini penting untuk menyelesaikan potensi masalah yang timbul dalam pengungkapan kasus rasuah.
"Sekurang-kurangnya adalah pekerjaan yang tahu kasus yang penting untuk dilanjutkan jika tak ada komsioner yang bisa dilanjutkan. Tapi ada dua yang menarik untuk dilanjutkan supaya kesinambungan itu terjaga," ujar Zainal.
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dinilai harus diisi beberapa pimpinan lama. Ini untuk menciptakan kesinambungan kerja pemberantasan korupsi ke depan.
"Misal dua yang lama ini diganti, tiga yang baru tetap. Kenapa begitu? Karena cita-citanya adalah kesinambungan kerja," kata pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Zainal menyebut beberapa lembaga serupa di Eropa Barat dan Amerika Serikat tak pernah melakukan pergantian sekaligus. Bila ini diterapkan KPK, lanjut Zainal, dapat menghindari perbedaan pendapat di komisioner baru, misal soal penetapan tersangka.
(Baca juga:
KPK Jilid V Diharap Menjamin Keselamatan Pegawai Internal)
"Nah ujug-ujug kita menghilangkan proses berjenjang kesinambungan itu membuat ribet KPK. Saya menduga, jangan-jangan beberapa perkara terlantar di KPK itu ya karena itu, kalau komisioner baru berbeda pendapat, artinya harus diulang atau enggak," ujar Zainal.
Ia berharap panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK mempertimbangkan untuk memasukkan lagi orang-orang lama. Zainal menegaskan, ini penting untuk menyelesaikan potensi masalah yang timbul dalam pengungkapan kasus rasuah.
"Sekurang-kurangnya adalah pekerjaan yang tahu kasus yang penting untuk dilanjutkan jika tak ada komsioner yang bisa dilanjutkan. Tapi ada dua yang menarik untuk dilanjutkan supaya kesinambungan itu terjaga," ujar Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)