Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) jilid V memberi perhatian khusus pada dinamika pemberantasan praktik rasuah. Pansel diharap mencari sosok capim yang serius membuat payung hukum terkait keselamatan pegawai internal serta saksi dan masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi.
"Bicara soal pemberantasan korupsi, tidak mungkin berhasil kalau aparaturnya enggak dilindungi, kalau masyarakat yang melaporkan diancam, atau ahli yang menyampaikan keterangan di sidang diancam gugatan perdata atau pidana yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Pimpinan jilid V diharap bisa memastikan keselamatan pegawai internal. Ini berkaca pada teror yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mata kiri Novel rusak disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kekecewaan Novel bertambah lantaran polisi tak kunjung mengungkap otak termasuk pelaku penyerangan tersebut.
(Baca juga: Pansel Berharap Ada Pimpinan Perempuan di KPK Jilid V)
Belum selesai kasus Novel, teror kembali terjadi dan menyasar dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif. Sama dengan kasus Novel, pengusutan teror dua pimpinan ini mangkrak dan tidak menemukan titik terang.
"Jadi concern pemberantasan korupsi itu perlu dilihat dalam skala yang lebih luas termasuk di antaranya serangan-serangan atau teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK," tegas Febri.
Febri mengatakan pimpinan selanjutnya harus mampu memberi perlindungan secara luas. Pimpinan jilid V diharap bisa menjamin keselamatan pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
"Semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," pungkas Febri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) jilid V memberi perhatian khusus pada dinamika pemberantasan praktik rasuah. Pansel diharap mencari sosok capim yang serius membuat payung hukum terkait keselamatan pegawai internal serta saksi dan masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi.
"Bicara soal pemberantasan korupsi, tidak mungkin berhasil kalau aparaturnya enggak dilindungi, kalau masyarakat yang melaporkan diancam, atau ahli yang menyampaikan keterangan di sidang diancam gugatan perdata atau pidana yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Pimpinan jilid V diharap bisa memastikan keselamatan pegawai internal. Ini berkaca pada teror yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mata kiri Novel rusak disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kekecewaan Novel bertambah lantaran polisi tak kunjung mengungkap otak termasuk pelaku penyerangan tersebut.
(Baca juga:
Pansel Berharap Ada Pimpinan Perempuan di KPK Jilid V)
Belum selesai kasus Novel, teror kembali terjadi dan menyasar dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif. Sama dengan kasus Novel, pengusutan teror dua pimpinan ini mangkrak dan tidak menemukan titik terang.
"Jadi
concern pemberantasan korupsi itu perlu dilihat dalam skala yang lebih luas termasuk di antaranya serangan-serangan atau teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK," tegas Febri.
Febri mengatakan pimpinan selanjutnya harus mampu memberi perlindungan secara luas. Pimpinan jilid V diharap bisa menjamin keselamatan pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
"Semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," pungkas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)