Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak menjadi saksi satu sama lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo bisa menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi, begitu juga sebaliknya.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
"Saya tidak perlu menjadi saksi," ujar Ferdy Sambo.
"Jadi memang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," timpal Hakim Wahyu.
Pertanyaan yang sama juga ditanyakan kepada Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu juga enggan menjadi saksi dalam perkara suaminya.
"Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," ucap Putri.
"Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak menjadi saksi satu sama lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Ferdy Sambo bisa menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi, begitu juga sebaliknya.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 3 Januari 2023.
"Saya tidak perlu menjadi saksi," ujar Ferdy Sambo.
"Jadi memang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," timpal Hakim Wahyu.
Pertanyaan yang sama juga ditanyakan kepada
Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu juga enggan menjadi saksi dalam perkara suaminya.
"Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," ucap Putri.
"Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," kata Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)