Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bakal menghadirkan ahli pidana dan kriminologi Said Karim. Guru besar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin itu akan membela kedua terdakwa di persidangan hari ini, 3 Januari 2023.
"Kami menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA" kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2023.
Keterangan Said akan diuji dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Febri meyakini keterangan Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal objektif.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dan dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujar Febri.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Tim penasihat hukum terdakwa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bakal menghadirkan ahli pidana dan kriminologi Said Karim. Guru besar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin itu akan membela kedua terdakwa di persidangan hari ini, 3 Januari 2023.
"Kami menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA" kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2023.
Keterangan Said akan diuji dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Febri meyakini keterangan Said di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal objektif.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dan dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujar Febri.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)