Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dinonaktifkan usai pemerkosa anak hanya dituntut bui 7 bulan.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Ketut mengatakan penonaktifan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, guna mempermudah pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural tersebut. Berdasarkan hasil eksaminasi Kejagung, diketahui JPU telah melakukan penyimpangan dalam menangani kasus itu.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ketut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung merekomendasikan agar hasil eksaminasi diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hal itu berguna untuk pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama OH bin Lindi. Kemudian, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama MAP bin Meriansyah.
"Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat," ucap Ketut.
Untuk diketahui, dua terdakwa OH, 17 dan MAP, 17 divonis 10 bulan penjara buntut memperkosa pelajar SMA berinisial AAP di Lahat, Sumsel. Sedangkan, satu tersangka lainnya, berinisial GA, 18 masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu penjara 10 bulan. Meski vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dinonaktifkan usai
pemerkosa anak hanya dituntut bui 7 bulan.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (jaksa penuntut umum dan pejabat struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Ketut mengatakan penonaktifan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, guna mempermudah pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural tersebut. Berdasarkan hasil eksaminasi Kejagung, diketahui JPU telah melakukan penyimpangan dalam menangani kasus itu.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ketut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung merekomendasikan agar hasil eksaminasi diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hal itu berguna untuk pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama OH bin Lindi. Kemudian, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 atas nama MAP bin Meriansyah.
"Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat," ucap Ketut.
Untuk diketahui, dua terdakwa OH, 17 dan MAP, 17 divonis 10 bulan penjara buntut memperkosa pelajar SMA berinisial AAP di Lahat, Sumsel. Sedangkan, satu tersangka lainnya, berinisial GA, 18 masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu penjara 10 bulan. Meski vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)