Persidangan Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri
Persidangan Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri

Ferdy Sambo Klaim Tak Janjikan Duit: Ajudan Menafsirkan Sendiri

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Januari 2023 12:46
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengeklaim tidak pernah menjanjikan uang kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiga bawahannya dinilai salah paham.
 
"Demikian (tidak menjanjikan uang). Kemungkinan itu penafsiran dari mereka," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Sambo mengaku dirinya memang memanggil ketiga ajudan. Awalnya, Sambo meminta tolong agar mereka memberi keterangan palsu.

"Bahwa ini adaah peristiwa pembelaan diri (Bharada E dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J)," papar dia.
 
Bekas Kadiv Propam Polri itu mengaku hanya berjanji bertanggung jawab kepada mereka. Termasuk, keluarga Bharada E, Ricky, dan Kuat bila terjerat proses hukum.
 
"Kalau disebut menjanjikan uang, saya belum janjikan. Mungkin penafsirannya uang diberikan kalau terjadi apa-apa terkait skenario yang saya minta," ucap Sambo.

Baca: Alasan Ferdy Sambo Tak Bawa Putri Candrawathi Visum: Apa Gunanya


Lantas, Hakim Wahyu Imam Santoso mengutip keterangan ketiga ajudan Sambo. Mereka kompak bilang Sambo menyodorkan amplop yang didalamnya berisi uang.
 
"Saya sudah sampaikan di kesaksian, saya tidak pernah menunjukkan uang dan hajya berjanji akan memperjatikan dan tanggung jawab terhadap keluarga mereka," ujar Sambo.
 
Sementara itu, Sambo mengakui memberikan HP kepada ketiga ajudan. Pemberian itu disebut bentuk ucapan terima kasih karena sudah mengantar istrinya, Putri Candrawathi, dengan selamat dari Magelang.

Baca: Ferdy Sambo Akui Tanya Kesiapan Ricky dan Bharada E Tembak Brigadir J 


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan