Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan alasan tidak membawa istrinya, Putri Candrawathi, untuk divisum. Padahal, Putri mengaku sudah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Saya yakini kebenarannya karena istri saya tidak mungkin bohong soal peristiwa itu. Apa gunanya?" kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Hakim Wahyu Imam Santoso menyinggung rekam jejak Sambo yang khatam di reserse umum. Wahyu menilai seharusnya Sambo memahami tahapan hukum.
"Itulah yang saya sesali karena tidak berpikir logis," papar Sambo.
Bekas Kadiv Propam Polri itu mengeklaim dirinya merasa terpukul atas cerita Putri. Sambo meminta maaf karena masalah hukumnya menjadi panjang hingga saat ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Ferdy Sambo menjelaskan alasan tidak membawa istrinya,
Putri Candrawathi, untuk divisum. Padahal, Putri mengaku sudah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J).
"Saya yakini kebenarannya karena istri saya tidak mungkin bohong soal peristiwa itu. Apa gunanya?" kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Hakim Wahyu Imam Santoso menyinggung rekam jejak Sambo yang khatam di reserse umum. Wahyu menilai seharusnya Sambo memahami tahapan hukum.
"Itulah yang saya sesali karena tidak berpikir logis," papar Sambo.
Bekas Kadiv Propam Polri itu mengeklaim dirinya merasa terpukul atas cerita Putri. Sambo meminta maaf karena masalah hukumnya menjadi panjang hingga saat ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)