Jakarta: Saksi Ferdy Sambo membantah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sebab, sejumlah saksi di persidangan sempat mengatakan bahwa Brigadir J merupakan ajudan Putri Candrawathi.
"Di pejabat utama Mabes Polri tidak diperkenankan istri bintang dua memiliki ajudan, hanya boleh bintang tiga. Ini mungkin istilah dari mereka (saksi) saja ajudan," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri merupakan jenderal bintang dua. Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa kapasitas Brigadir J hanya mengantar istri dan anak-anaknya.
Sebab, Brigadir J dinilai tidak cekatan saat ikut rombongan di jalan raya. Brigadir J akhirnya menjadi sopir untuk istri dan anak-anak Ferdy Sambo.
"Saya menganggap dia lebih baik menjadi driver di keluarga di rumah," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Saksi
Ferdy Sambo membantah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J merupakan ajudan istrinya,
Putri Candrawathi. Sebab, sejumlah saksi di persidangan sempat mengatakan bahwa Brigadir J merupakan ajudan Putri Candrawathi.
"Di pejabat utama Mabes Polri tidak diperkenankan istri bintang dua memiliki ajudan, hanya boleh bintang tiga. Ini mungkin istilah dari mereka (saksi) saja ajudan," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri merupakan jenderal bintang dua. Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa kapasitas Brigadir J hanya mengantar istri dan anak-anaknya.
Sebab, Brigadir J dinilai tidak cekatan saat ikut rombongan di jalan raya. Brigadir J akhirnya menjadi sopir untuk istri dan anak-anak Ferdy Sambo.
"Saya menganggap dia lebih baik menjadi
driver di keluarga di rumah," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)