Jakarta: Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diisukan plesir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah hal tersebut.
"Itu adalah foto lama saat menghadiri persidangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Dia tak membeberkan lebih lanjut terkait dugaan plesir Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut turun tangan mengusut dugaan Nur Alam pelesiran. Lembaga Antikorupsi perlu menyelidiki dugaan penyimpangan oleh oknum petugas lapas saat pengawalan Nur Alam.
"Saya minta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan. Dugaan (Nur Alam) ini keluar bebas begitu, ada hal-hal yang diduga atau terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Juli 2022.
Boyamin mencontohkan penyimpangan itu berupa aliran dana kepada oknum petugas lapas yang tak bertanggung jawab. Oknum yang mestinya mengawasi tapi tidak menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bakal meneruskan dugaan informasi itu ke divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia menilai Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dirjen PAS sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan pelesiran Nur Alam.
Jakarta: Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diisukan plesir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) membantah hal tersebut.
"Itu adalah foto lama saat menghadiri persidangan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Dia tak membeberkan lebih lanjut terkait dugaan plesir Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut turun tangan mengusut dugaan Nur Alam pelesiran.
Lembaga Antikorupsi perlu menyelidiki dugaan penyimpangan oleh oknum petugas lapas saat pengawalan Nur Alam.
"Saya minta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan. Dugaan (Nur Alam) ini keluar bebas begitu, ada hal-hal yang diduga atau terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Juli 2022.
Boyamin mencontohkan penyimpangan itu berupa aliran dana kepada oknum petugas lapas yang tak bertanggung jawab. Oknum yang mestinya mengawasi tapi tidak menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bakal meneruskan dugaan informasi itu ke divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia menilai Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dirjen PAS sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan pelesiran Nur Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)