Jakarta: Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatra Utara, Kombes C Wisnu Adji P dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Laporan itu terkait dugaan kriminalisasi pengusaha Samsul Tarigan karena tidak dihentikan penyidikannya terkait putusan praperadilan.
"Kami ke Divisi Propam Polri untuk melaporkan Dirkrimsus Polda Sumut dan anak buahnya karena tidak menjalankan isi Putusan Praperadilan Nomor: 57/Pid.Pra/2022/PN-Mdn, tertanggal 27 Desember 2022 atas nama Pemohon Samsul Tarigan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar kuasa hukum Samsul Tarigan, M Iqbal Zikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.
Iqbal juga melaporkan Kepala Unit 1 Subdit IV Tipidter AKP Jhon Mulia Sinaga. Dia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Perkara Samsul Tarigan bermula ketika pada 2019 terdapat kegiatan pertambangan ilegal di pinggiran Kota Binjai, Sumatra Utara. Putra Tarigan ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun pihak Ditreskrimsus tetap memaksakan klien kami Samsul Tarigan menjadi tersangka," ujar Iqbal.
Samsul Tarigan adalah kakak kandung dari Putra Tarigan. Merasa tidak bersalah, Samsul melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan.
"Alhamdullilah gugatan praperadilan kami dikabulkan," ujar Iqbal.
Namun, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dalam obyek kasus yang sama. Samsul kembali mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan.
"Dengan keluarnya isi putusan itu, artinya itu adalah SP3 atau dihentikan penyidikannya," kata Iqbal.
Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara disebut hanya menjalankan poin pertama dari isi putusan majelis praperadilan, yakni hanya pencabutan status tersangka Samsul Tarigan. Iqbal menilai ada dugaan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pada kliennya itu.
"Buktinya seminggu yang lalu mengeluarkan penyidikan lanjutan lagi terhadap klien kami. Ini sama halnya tidak menghargai putusan pengadilan," ujar dia.
Jakarta: Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda
Sumatra Utara, Kombes C Wisnu Adji P dilaporkan ke Divisi Propam
Polri. Laporan itu terkait dugaan
kriminalisasi pengusaha Samsul Tarigan karena tidak dihentikan penyidikannya terkait putusan praperadilan.
"Kami ke Divisi Propam Polri untuk melaporkan Dirkrimsus Polda Sumut dan anak buahnya karena tidak menjalankan isi Putusan Praperadilan Nomor: 57/Pid.Pra/2022/PN-Mdn, tertanggal 27 Desember 2022 atas nama Pemohon Samsul Tarigan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar kuasa hukum Samsul Tarigan, M Iqbal Zikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.
Iqbal juga melaporkan Kepala Unit 1 Subdit IV Tipidter AKP Jhon Mulia Sinaga. Dia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Perkara Samsul Tarigan bermula ketika pada 2019 terdapat kegiatan pertambangan ilegal di pinggiran Kota Binjai, Sumatra Utara. Putra Tarigan ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun pihak Ditreskrimsus tetap memaksakan klien kami Samsul Tarigan menjadi tersangka," ujar Iqbal.
Samsul Tarigan adalah kakak kandung dari Putra Tarigan. Merasa tidak bersalah, Samsul melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan.
"Alhamdullilah gugatan praperadilan kami dikabulkan," ujar Iqbal.
Namun, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dalam obyek kasus yang sama. Samsul kembali mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan.
"Dengan keluarnya isi putusan itu, artinya itu adalah SP3 atau dihentikan penyidikannya," kata Iqbal.
Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara disebut hanya menjalankan poin pertama dari isi putusan majelis praperadilan, yakni hanya pencabutan status tersangka Samsul Tarigan. Iqbal menilai ada dugaan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pada kliennya itu.
"Buktinya seminggu yang lalu mengeluarkan penyidikan lanjutan lagi terhadap klien kami. Ini sama halnya tidak menghargai putusan pengadilan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)